Selasa, 22 Juli 2014

Saparuh Hidop e


 JEJAK PISARANA TANAH KAYONG
(24-03-2014)
  

Pisarana Kecil
Sebelumnya tak pernah sedikit pun terlintas dalam benak akan berada di Tanah Kayong, Tanah Bangsa Melayu Kalimantan Barat. Berada jauh dari Ibukota Pontianak, menyusuri ratusan mil anak sungai yang membelah daratan, kota kecil Teluk Batang menjadi titik awal untuk memulai masa depan yang sebenarnya.
Pisarana Kecil terlahir dari kisah cinta seorang Pelaut Ternate berdarah Sangihe Talaud di Sulawesi Utara kepada Mawar Merah Anak Adat Negeri Saparua di Uli Lease Maluku. Menghabiskan masa kecil di atas Kota Berbatu Karang, Pisarana Kecil ditenun oleh kerasnya kehidupan menjadi lelaki tangguh yang siap menggantikan jejak Sang Pelaut Tua di kemudian hari nanti.

Minggu, 13 Juli 2014

Upu Ama Latu Pisarana


DEFENISI NEGERI
Negeri adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat genealogis teritorial yang memiliki batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat.

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG NEGERI
1.  Peraturan Daerah Propinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 tentang penetapan kembali “Negeri” sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Propinsi Maluku.
2.      Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri.
3.  Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Negeri.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri Adat, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa dicabut, status Desa kembali berubah menjadi Negeri Adat mengikuti peraturan pemerintah yang baru.

Upu Latu Pisarana - Ina Latu Souhuku - Pasukan Cakalele