PETISI UNTUK BADAN SANIRI NEGERI PISARANA HATUSIRI AMALATU
(Saparoea, 7 November 2014)
PENGANTAR
Saniri Negeri adalah
sebuah Lembaga Legislatif yang berada di suatu Negeri/Desa atau Desa
Administratif. Hal tersebut memiliki kekuatan hukum yang bersumber pada
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri.
Terkait itu kami
selaku Anak-anak Adat “NEGERI PISARANA HATUSIRI AMALATU” dari Soa
Anakotta/Leparissa Manupalo memaklumatkan petisi ini sebagai sumbang saran
dan pemikiran kepada “BADAN SANIRI NEGERI” yang menjadi keterwakilan suara
kami di Pemerintahan Negeri Saparua.